Ketika suatu tanah baik tanah kosong maupun tanah yang terdapat suatu bangunan di iklankan untuk dijual. Maka dengan segera para peminat yang ingin membeli tanah yang di iklankan tersebut akan mulai berdatangan. Bagaimana tidak, jika memang tanah merupakan suatu lahan investasi dimana harganya semakin hari semakin naik. Agar mempunyai gambaran tentang proses cara jual beli tanah, maka dibawah ini adalah beberapa tata cara jual beli rumah dan tanah yang layak kamu
Lihat lokasi secara langsung
Yang perlu kamu lakukan pertama kali
ketika hendak membeli tanah adalah melihat bagaimana keadaan tanah tersebut
secara langsung. Lihat keadaan sekitar lahan tanah yang hendak dijual. Apakah
terdapat lokasi pabrik yang dapat mencemari lingkungan sekitar. Dan jika di
lahan tanah tersebut terdapat bangunan rumah, cermati apakah rumahnya terlihat
angker , berada di dekat gardu listrik .
Membuat janji untuk pembuatan AJB
(akta jual beli)
Jika kamu sebagai pembeli dan
penjual tanah telah menemui kesepakatan dalam masalah harga dan bagaimana cara
kamu membayar harga tanah tersebut maka segera lakukan akta jual beli di
hadapan notaris atau PPATK (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jika terdapat masalah
dalam keberadaan sertifikat.
Menyiapkan berbagai persyaratan yang
diperlukan AJB. Cara Membuat Sertifikat Rumah memiliki Persyaratan yang harus
disiapkam pihak pertama selaku penjual dalam membuat AJB antara lain :
Sertifikat asli dari lahan yang
akan dijual
·
KTP suami istri
·
KK (Kartu Keluarga)
·
Surat keterangan kematian jika
salah satu meninggal
·
Fotocopy buku nikah (Jika
hilang, maka kamu dapat meminta salinan dari KUA)
·
Kwitansi pembayaran PBB lima
tahun terakir
·
Surat persetujuan untuk menjual
tanah baik dari suami/istri
Persyaratan yang harus disiapkan
oleh pihak kedua selaku pembeli dalam membuat AJB :
·
KTP pembeli
·
KK (Kartu keluarga)
Terdapat beberapa kasus dimana orang
jaman dahulu seringkali mengubah nama. Terlebih ketika seseorang baru saja naik
haji atau hanya sekedar berganti nama mengikuti nama suami. Untuk membuktikan
bahwa dokumen yang namanya berbeda-beda tersebut kamu harus mengurusnya di
kantor kelurahan yang menyebutkan bahwa nama-nama yang berbeda tersebut adalah
orang yang sama.
Sebelum menandatangani AJB, maka
kamu diharuskan memeriksa keaslian sertifikat lahan yang ingin kamu beli. Cara
memeriksa keaslian sertifikat dapat kamu tanyakan langsung ke kantor badan
pertanahan setempat. Cara Membeli Tanah dan rumah agar tidak mudah tertipu
adalah dengan menanyakan kepada notaris, sehingga nanti notaris yang akan
memeriksa keaslian sertifikat ke badan pertanahan.
Mencari surat keterangan bebas
sengketa
PPAT/notaris dapat menolak pembuatan
AJB jika terdapat masalah sengketa mengenai lahan yang sedang diperjual
belikan. Karena itu lebih baik, membuat surat bebas sengketa dahulu di kantor
kelurahan setempat.
Membayar Pajak Jual beli dan Pajak
Penghasilan
Jika kamu memasrahkan segala urusan
jual beli kepada notaris, maka segala hitung-hitungan biaya yang kamu bayarkan akan di hitung oleh
notaris. Biaya yang wajib dikeluarkan dari pihak penjual adalah pajak
penghasilan sebesar 5% dari harga transaksi yang dapat di bayar lewat bank
maupun kantor pos. Sedangkan pihak pembeli diharuskan untuk membayar biaya
perolehan hak atas bumi dan bangunan. meskipun begitu keseluruhan biaya
pembayaran dapat pula dibebankan kepada pembeli jika memang begitu yang
disepakati dan tertuang dalam AJB. Kasus seperti itu, dapat terjadi biasanya
karena penjual sangat butuh uang cepat dan harga yang disepakati lumayan murah
dibandingkan harga pasaran.
Penandatanganan akta jual beli
Pembuatan AJB mengharuskan
kedatangan kedua belah pihak baik pihak penjual maupun pembeli. Jika salah satu
tidak berkenan hadir maka dapat digantikan dengan adanya surat kuasa tertulis
yang menjelaskan pemindahan kekuasaan untuk menandatangani AJB. Saksi yang
dibutuhkan paling sedikit adalah dua orang. PPAT/Notaris akan membacakan dan
menjelaskan isi klausul AJB. Bila semua pihak sudah mengerti dan menyetujui
semua klausul yang ada di AJB maka penandatanganan akan dilakukan oleh pihak
penjual, pembeli, saksi dan petugas PPAT/Notaris.
AJB akan dibuat dua rangkap untuk
disimpan di notaris dan diserahkan ke badan pertanahan. Untuk pihak penjual dan
pembeli akan diberikan salinannya masing-masing.
Mengajukan surat permohonan balik
nama
Setelah AJB selesai dilakukan, maka
notaris akan menyerahkan AJB asli ke badan pertanahan paling lama 7 hari sejak
tanggal penandatangan. Penyerahan AJB ini sekaligus mengajukan surat permohonan
balik nama sertifikat
Badan Pertanahan akan memproses
balik nama sertifikat
PPAT/notaris akan menerima tanda
bukti penerimaan permohonan untuk memproses balik nama dari badan pertanahan.
Tanda bukti ini akan diteruskan PPAT/Notaris ke pihak pembeli. Pada SHM tanah,
nama penjual akan dicoret. Dan nama pembeli/pemilik hak baru pada SHM akan
ditulis dibawah nama pemilik sebelunya yang telah dicoret serta diberi paraf
oleh petugas badan pertanahan.
Pengambilan sertifikat (SHM) yang
telah selesai proses balik nama
Pihak pembeli dapat mengambil
sertifikat yang telah selesai diproses balik nama ke kantor badan pertanahan 14
hari setelah tanggal diajukannya permohonan balik nama. Yang sangat penting
untuk kamu ketahui adalah bagaimana Cara Membuat Surat Tanah shm dengan mudah
setelag proses balik nama. Hal tersebut sangatlah penting untuk kamu ketahui.
Itulah panduan lengkap jual beli rumah dan tanah yang umumnya
dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
EmoticonEmoticon